Kamis, 09 Maret 2017

TIGA PARADIGMA SISTEM KEPOLISIAN



System Kepolisian yang dianut oleh suatu negara akan dipengaruhi oleh system politik termasuk system pemerintahan, sejarah serta kontrol sosial yang diterapkan di negara yang bersangkutan. Pada awalnya system Kepolisian ada yang mengacu kepada model Eropa kontinental bercirikan Kepolisian Negara yang disusun secara sentralistik atau model Anglo saxon yang memandang Kepolisian adalah suatu lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat setempat, bukan nasioanal sehingga lembaga Kepolisiannya tersusun secara desentralistik.
Namun dalam perkembangannya ternyata kedua model tersebut tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maupun negara yang bersangkutan sehinga muncul modifikasi dalam menyesuaikan dengan kebutuhan oleh karenanya pada kenyataannya hampir tidak ada lagi model sentralistik maupun desentralistik yang diterapkan secara murni.
Penerapan Sistem Kepolisian di negara Demokratis harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat. Ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari Badan Kepolisian.
Tidak seperti halnya di negara Totaliter yang lebih menonjolkan Force dan Power, (kekuatan dan kekuasaan) aparat Kepolisian sebagai Alat Penguasa. Terdapat tiga paradigma Sistem Kepolisian di Negara Demokratis dan dalam penerapan system Kepolisian ini ditemukan hal-hal yang dianggap sebagai kelebihan ataupun kelemahannya yaitu :

1.DESENTRALIZED SYSTEM OF POLICING



Fragmented System of Policing (Sistem Kepolisian terpisah atau berdiri sendiri), Juga disebut sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa sistem. Dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Negara – negara yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Zwistzerland dan Amerika Serikat (Beveley, 1985; Becker, 1980).




A.Ciri Utama Desentralized System of Policing
            1) Kewenangan terbatas,
2) Pengawasan lokal,
3) Penegakan hukum terpisah / berdiri sendiri.

B.Kelebihan Desentralized System Policing
Kelebihan dari Desentralisasi Police System adalah relatif dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat, Hal ini dikarenakan masyarakat itu sendiri yang membuat aturan untuk ditaati mereka sendiri, termasuk didalamnya bahwa kepolisian yang ada tersebut dibentuk oleh masyarakat setempat, dengan lingkup tanggung jawab pada wilayah tersebut. Dengan demikian Sistem Kepolisian yang terbentuk merupakan bagian dari masyarakat setempat, sehingga Sistem Kepolisian tersebut dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya. Ini terjadi karena Polisi yang dibentuk oleh masyarakat setempat diberikan kewenangan otonom untuk mengatur segala kegiatannya sesuai peraturan perundang – undangan yang dibuat sendiri oleh masyarakat setempat dan tidak tergantung kepada pemerintahan pusat. Dengan demikian Polisi yang otonom pun dapat mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakat dilingkungan tugasnya.
Kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan Organisasi Polisi oleh Penguasa secara nasional. Mengingat sistem Kepolisian ini tidak tergantung / tidak tunduk kepada pemerintahan pusat, dan mempunyai kewenangan yang otonom untuk mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, maka kemungkinan penyalahgunaan Organisasi oleh Penguasa nasional sangat kecil.
Lebih pendek birokrasinya dalam usulan dana karena langsung ditujukan kepada Pemerintah daerah setempat. dengan otonomi yang dimiliki dalam segala kegiatan baik menyangkut pembuatan perundang – undangan, administrasi dan operasional (termasuk didalamnya adalah masalah anggaran) yang tidak tergantung kepada pemerintah pusat, maka tentu saja akan memperpendek birokrasi dalam pengajuan usulan karena langsung ditujukan kepada Pemerintah setempat.

C.Kelemahan Desentralized System of Policing
Kelemahan dari Fragmented System of Policing adalah : Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain. Mengacu otonomi yang dimiliki oleh kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat setempat dan tidak tergantung kepada pemerintah pusat, maka penegakan hukumnya pun terpisah atau berdiri sendiri dan dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum diluar daerah kewenangannya serta tidak ada campur tangan dari kepolisian ditingkat pusat.
Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada. Mengingat sistem kepolisian yang ada dibentuk oleh masyarakat setempat berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang dibentuk sendiri oleh masyarakat setempat, maka kewenangan yang dimiliki pun terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada.
Tidak ada standart profesionalisme masing – masing daerah. Dengan sistem kepolisian yang dibentuk sendiri oleh masing – masing wilayah atas kehendak / keinginan masyarakat setempat, yang berbeda ketentuan perundang – undangan yang mengaturnya, maka akan timbul kebijakan / aturan kepolisian yang berbeda dalam pelaksanaan tugasnya dimasing – masing wilayah, sehingga tidak ada standart profesionalisme masing – masing daerah.
Pengawasan yang sifatnya lokal. Sistem kepolisian yang memiliki kewenangan otonomi atas wilayahnya sendiri tanpa tergantung kepada pemerintah / kepolisian tingkat pusat, maka untuk menjaga agar kredibilitasnya terkait pelaksanaan tugasnya tetap terpelihara dan terjamin dengan baik, diperlukan adanya pengawasan yang sifatnya lokal yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah setempat serta parat penegak hukum lainnya diwilayah tersebut untuk mengontrol pelaksanaan tugasnya agar tetap sesuai ketentuan yang ada.

2. Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat / Sentralisasi)



Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, sistem ini tidaklah asing pada Pemerintahan rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi. Negara – negara yang menganut sistem ini : Indonesia, Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia (Berkley, 1976; Interpol 1987). Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di organisasikan kedalam dua sistem terpisah yaitu :
Police Nationale, adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yang berkekuatan 150.000 personil dan Gendermerie, Nationale, yang memiliki kewenangan diseluruh negeri. Gendermerie dibawah Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar 90.000 personil.

A.Kelebihan Centralized System of Policing
Kelebihan dari Centralized System of Policing adalah  Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi, karena Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, maka tentu saja kewenangan yang dimiliki meliputi seluruh wilayah yang termasuk dalam lingkup negara tersebut, sehingga wilayah kewenangan hukumnya lebih luas jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian. Dengan sistem kepolisian yang terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka sistem komando (perintah) dan pengendalian akan lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.Karena sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah maka segala kegiatan yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional tugas kepolisian secara umum, cenderung dapat dilakukan standarisasi terhadap bagaimana pemberian pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat (publik) baik yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional, sehingga akan lebih efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan profesionalisme kepolisian.
Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi, Mengingat sistem kepolisian terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah yang memiliki kewenangan diseluruh wilayah yang masuk dalam lingkup negara tersebut, maka diperlukan pengawasan / kontrol yang lebih luas baik dari Pemerintah, aparat penegak hukum yang lain serta seluruh masyarakat pada negara tersebut, untuk menjamin bahwa kepolisian yang ada dapat tetap melaksanakan tugas secara propesional.

B.Kelemahan dari Centralized System of Policing
Kelemahan dari Centralized System of Policing adalah Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa. Mengingat sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sangat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kredibilitas kepolisian tersebut, masyarakat akan cenderung menjauhi atau kurang mendukung terhadap pelaksanaan tugas kepolisian karena mereka menganggap bahwa pihak kepolisian lebih memihak kepada penguasa.
Birokrasi terlalu panjang. Dengan kondisi Sistem Kepolisian terpusat / sentralisasi yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah yang termasuk dalam lingkup negara tersebut, maka birokrasi yang dimiliki pun akan terlalu panjang jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Mengingat kewenangan yang dimiliki sistem kepolisian ini meliputi seluruh wilayah negara, maka tentu saja pihak kepolisian yang ada tidak dapat mengetahui situasi dan kondisi spesifik dari masyarakat tertentu, sehingga yang terjadi pihak kepolisian kurang dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dari masyarakat setempat / tertentu secara khusus.
Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan Kepolisian untuk kepentingan penguasa. Karena sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal inilah yang mengakibatkan bahwa sistem kepolisian tersebut sangat rentan terhadap intervensi penguasa, sehingga akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan organisasi serta kewenangan kepolisian demi untuk kepentingan penguasa.

3.Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu)


Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga sebagai sistem Desentralisasi moderat atau sistem kombinasi (Terri, 1984) atau sistem kompromi (Stead, 1977) yaitu merupakan sistem kontrol / pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi polisi Nasional, serta agar lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan (dari sistem negara terpisah). Negara – negara yang menganut sistem ini adalah : Jepang, Australia, Brasilia dan Inggris (Bayley, 1985).
Contoh : Polisi di Inggris, Jepang, diorganisasikan sejak tahun1829 oleh Sir Robert Pell yang membentuk Polisi Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi didalam kota Westminister dan area sekitarnya. Sistem Kepolisian Inggris terdiri dari 43 dinas Polisi Rural, mereka memiliki kerjasama yang baik antara berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang meminta (Terri, 1984; Stead, 1985; Interpol 1987).

A.Kelebihan Integrated System of Policing
.Kelebihan dari Integrated System of Policing adalah Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Dengan sistem Kepolisian yang terpadu yangmana sistem kontrol / pengawasan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Pemerintah Daerah pun mempunyai kewenangan dibidang administrasi maupun operasional kepolisian, sepanjang demi kemajuan dan kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian tersebut, sehingga birokrasi yang terjadi pun relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
Kecenderungan terhadap standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional, Mengingat kontrol / pengawasan sistem kepolisian terpadu dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka segala kegiatan yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional tugas kepolisian secara umum, cenderung dapat dilakukan standarisasi (penyeragaman) terhadap peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat (publik), sehingga akan lebih efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan profesionalisme kepolisian.
Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional, Disamping pengawasan / kontrol dilakukan oleh Pemerintah daerah / lokal, maka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tersebut dapat dilakukan secara nasional oleh Pemerintah Pusat.
Lebih mudah koordinasi tiap – tiap wilayah karena adanya komando atas, Dengan sistem kepolisian terpadu diseluruh wilayah negara yang dapat dilakukan pengawasan / kontrol oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka koordinasi dari kepolisian di tiap – tiap wilayah pun akan lebih mudah dilakukan karena adanya komando secara terpusat dari atas (kepolisian ditingkat pusat).

B.Kelemahan Integrated System of Policing
Kelemahan dari Integrated System of Policing adalah  Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum, Walaupun sistem kepolisian ini menganut sistem yang terpadu (bekerjasama) diantara masing – masing fungsi / bagian, namun dari tiap – tiap bagian / fungsi dalam sistem kepolisian yang terbentuk dalam hal penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri, artinya bahwa masing – masing fungsi kepolisian tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain yang bukan termasuk dalam lingkup tugasnya dalam menegakkan hukum.
Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas. Demikian pula halnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing – masing bagian / fungsi kepolisian dalam sistem kepolisian ini, juga memiliki kewenangan yang terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas. Akan tetapi jika dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memerlukan bantuan / dukungan dari fungsi kepolisian maka fungsi yang lain dapat memberikan dukungan untuk mengemban tugas tersebut secara terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar