Kamis, 09 Maret 2017

LIMA PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

Nicholas Henry, “Paradigms of Public Administration”


Nicholas Henry (1985),  memaparkan Lima paradigma administrasi publik yang dipetakan dalam upaya untuk menunjukkan bahwa gagasan administrasi publik sebagai sesuatu yang unik, sintesis lapangan yang relatif baru. Disiplin ilmu ini disusun sebagai suatu pencampuran dari teori organisasi, ilmu manajemen, dan konsep kepentingan umum. Kemudian menyarankan  bahwa sudah waktunya administrasi publik membentuk dirinya sebagai kurikulum otonom di perguruan tinggi dan universitas dalam rangka mempertahankan relevansi dan kelayakan sosialnya.
Masing-masing fase dapat ditandai menurut "lokus" atau "fokus”. Lokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Sebuah lokus administrasi publik adalah birokrasi pemerintah, tetapi ini tidak sepebuhnya tepat dan lokus tradisional ini sering dikaburkan. Dalam perkembangannya lokus dari ilmu administrasi publik menjadi kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (public affair). Fokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam memepelajari ilmu administrasi publik. Salah satu fokus administrasi publik yaitu "prinsip-prinsip administrasi" tertentu, tapi, sekali lagi, fokus disiplin ilmu ini telah berubah dengan paradigma perubahan administrasi publik. Dalam perkembangannya fokus dari ilmu administrasi publik menjadi teori organisasi dan ilmu manajemen. Lima Paradigma Administrasi Negara, yaitu:

1.      Paradigma 1 : Dikotomi Politik dan Administrasi, tahun 1990-1926

Paradigma 1, dikotomi politik dalam administrasi menekankan pada lokus dimana administrasi publik seharusnya diletakkan. Jelas, dalam pandangan Goodnow dan rekan-rekannya sesama pemerhati public administration, administrasi publik harus berpusat pada birokrasi pemerintah. Fokus bidang ini terbatas pada masalah-masalah- masalah organisasi dan penyususnan anggaran dalam birokrasi pemerintahan, politik dan kebijakan merupakan isi dari ilmu politik. Awal legitimasi konseptual lokus ini yang berpusat pada definisi lapangan, dan salah satu permasalahan yang akan berkembang untuk akademisi dan praktisi yaitu masalah dikotomi ilmu politik dan ilmu administrasi.

2.      Paradigma 2 : Prinsip- Prinsip Administrasi, tahun 1927-1937

Pada masa ini lokus administrasi publik kurang diperhatikan, sedangkan fokusnya adalah “prinsip-prinsip” manajerial yang dipandang berlaku universal pada setiap bentuk organisasi dan lingkungan budaya. Perbedaan pendapat dari administrasi publik pada 1940-an salah satunya adalah keberatan bahwa politik dan pemerintahan tidak akan pernah bisa dipisahkan. Kemudian yang lainnya adalah bahwa prinsip-prinsip administrasi secara logis tidak konsisten. Pada abad pertengahan, dua definisi pilar yaitu dikotomi politik/administrasi publik dan prinsip-prinsip administration telah digulingkan dan ditinggalkan oleh kaum intelektual yang kreatif di lapangan. Pengabaian ini meninggalkan administrasi publik dari epistemologi yang berbeda-identitas yang tidak jelas. Beberapa berpendapat bahwa suatu identitas belum dapat ditemukan. Hubungan konseptual yang logis antara Administrasi Publik dan Ilmu Politik yaitu, proses pembuatan kebijakan publik. Administrasi Publik menentukan isi “kotak hitam" pada proses itu: perumusan kebijakan publik dalam birokrasi publik dan mengubungkannya ke politik. Ilmu politik dianggap mempertimbangkan "Input Dan output" dari proses itu: tekanan dalam politik menghasilkan perubahan Politik Dan sosial.

3.      Administrasi Publik Sebagai Ilmu Politik, tahun 1950-1970.

Definisi fase ketiga ini sebagian besar adalah usaha membangun kembali hubungan antara administrasi publik dan ilmu politik. Tapi konsekuensi dari usaha ini adalah untuk "mendefinisikan" bidang ilmu ini, setidaknya dalam hal fokus analisis, "keahlian” esensial. Dengan demikian, tulisan-tulisan tentang administrasi publik di tahun 1950-an berbicara tentang bidang ini sebagai "penekanan," sebuah "daerah kepentingan, "atau bahkan sebagai" sinonim "ilmu politik. Administrasi publik kembali menjadi bagian dari ilmu politik. Pelaksanaan prinsip-prinsip administrasi sangat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor lingkungan, jadi tidak “value free” (bebas nilai). Pada tahun 1962, administrasi publik tidak dimasukkan sebagai Sub bidang ilmu politik dalam laporan Komite Ilmu Politik sebagai Disiplin Asosiasi Ilmu Politik Amerika.

4.      Administrasi Negara sebagai Ilmu Administrasi, tahun 1956-1970

Pada masa ini Administrasi publik tetap menggunakan paradigma ilmu administrasi, dengan mengembangkan pemahaman sosial psikologi, dan analisis sistem sebagai pelengkapnya .Sebagai sebuah paradigma, ilmu administrasi memberikan fokus tapi tidak lokus. Menawarkan teknik yang membutuhkan keahlian dan spesialisasi, tetapi dalam pengaturan kelembagaan bahwa keahlian yang harus diterapkan tidak dapat didefinisikan. Sebagai Paradigma, administrasi adalah administrasi dimana pun ia ditemukan; Fokus lebih difavoritkan daripada lokus. Ada masalah dalam ilmu administrasi, dan nyata. Jika Ilmu administrasi terpilih sebagai satu-satunya fokus administrasi publik, bisakah satu hal ini terus berbicara dalam administrasi publik? Setelah semua, ilmu administrasi, tidak menganjurkan prinsip-prinsip universal, namun berpendapat bahwa semua organisasi dan metodologi manajerial memiliki karakteristik tertentu, pola, dan patologi yang sama.  Kalau saja ilmu administrasi didefinisikan dalam paradigma bidang ini, maka administrasi publik akan bertukar, terbaik, "penekanan" dalam bidang ilmu politik, yang terbaik, sub bidang di sekolah ilmu administrasi. Hal ini sering diartikan bahwa sekolah administrasi bisnis akan menyerap bidang administrasi publik. Sebagai sebuah paradigma, ilmu administrasi tidak bisa memahami nilai lebih dari kepentingan umum.Tanpa unsur kepentingan umum, ilmu administrasi dapat digunakan untuk tujuan apa pun, tidak peduli seberapa bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Konsep penentuan dan penerapan kepentingan publik mendefinisikan pilar administrasi publik dan lokus dari bidang yang hanya menerima sedikit jika setiap perhatian hanya dalam konteks ilmu administrasi, hanya sebagai fokus teori organisasi / ilmu manajemen kurang menyimpan dukungan dalam ilmu politik.

5.      Administrasi Publik sebagai Administrasi Publik, tahun 1970-Sekarang

Kurangnya kemajuan dalam menggambarkan sebuah lokus untuk bidang ini, atau urusan publik apa dan "resep untuk kebijakan publik " harus mencakup hal yang relevan dengan administratior publik. Namun demikian, bidang ini tidak muncul untuk penekanan pada keunikan faktor-faktor sosial tertentu untuk sepenuhnya dikembangkan negara sebagai lokus yang tepat. Pilihan fenomena ini mungkin agak sewenang-wenang pada bagian dari administratior publik, tetapi mereka berbagi kesamaan sehingga mereka memiliki konsep lintas disiplin di universitas, membutuhkan kapasitas sintesis intelektual, dan bersandar ke arah tema yang mencerminkan kehidupan perkotaan,hubungan administrasi antar organisasi, dan menghubungkan teknologi dan nilai kemanusiaan, secara singkat disebut urusan publik.  Sejak tahun 1970, tidak ada perkembangan paradigma baru dari administrasi publik.
Namun Miftah Thoha berpendapat, bahwa periode ini disebut sebagai paradigma pembangunan. Hal ini karena Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1970 menyatakan periode ini sebagai awal dari masa pembangunan. Dalam hal ini administrasi publik menitikberatkan fokusnya pada administrasi pembangunan. Perbedaan Tradisional dan kekakuan bidang ini antara "ruang publik"dan "ruang privat" tampaknya memudarnya sebagai administrasi publik baru dan secara fleksibel didefinisikan sebagai lokus. Selain itu, administrator  publik telah semakin berkaitan dengan yang erat dengan bidang ilmu kebijakan, ekonomi politik, proses pembuatan kebijakan publik dan analisisnya, dan pengukuran output kebijakan. Aspek terakhir ini dapat dilihat, dalam beberapa hal, sebagai hubungan antara administrasi publik mengembangkn fokus dan lokus.
Konteks Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
Nicholas Henry menyatakan bahwa dalam arti luas administrasi negara adalah suatu kombinasi teori dan praktek.  Nicholas Henry, secara rinci mengemukakan lima paradigma administrasi negara sebagaimana digambarkan dalam tabel di bawah ini:

NO
PARADIGMA
LOKUS
FOKUS
KETERANGAN
1
Dikotomi antara Politik dan Administrasi

Birokrasi Pemerintahan

Administrasi secara umum (teori organisasi, kepegawaian, penyusunan anggaran, dll)
Administrasi dan politik dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan
2
Prinsip-prinsip Administrasi


Tidak dipermasalahkan, berlaku universal

Bagaimana menjalankan prinsi-prinsip administrasi negara (Esensi prinsip-prinsip adminitrasi)
Dipengaruhi oleh ilmu manajemen yaitu POSDCORB
3
Administrasi sebagai ilmu politik


Birokrasi pemerintahan
Politik birokrasi

Pada akhirnya politik tidak mengakui Administrasi Publik sebagai ilmu politik
4
Administrasi publik sebagai ilmu administrasi

Berlaku universal

Administrasi secara umum

Alternatif setelah paradigm administrasi sebagai ilmu politik
5
Administrasi publik sebagai administrasi publik

Birokrasi pemerintahan & public affair

Teori organisasi, praktek-praktek dalam analisis public policy dan teknik-teknik administrasi dan manajemen
Paradigma yang berlaku sampai saat ini



Perbedaan Ilmu Admnistrasi Negara dengan Ilmu Politik

Pergeseran paradigma Ilmu Admnistrasi negara yang termanifestasi dalam dikotomi Ilmu Administrasi negara dan ilmu politik telah banyak menyebabkan perubahan yang signifikan dalam tubuh Ilmu Administrasi negara. Perubahan itu terutama dalam hal Fokus dan Lokus dari Ilmu administrasi negara. Sebagaiman kita ketahui, bahwa fokus awal ilmu Administrasi negara adalah hanya terbatas pada birokrasi pemerintah dalam mengurus negara. Sementara lokusnya adalah pada pelayanan publik yang secara sempit hanya pada pelayanan administrasi pemerintahan. Di kemudian hari, sejalan dengan perubahan paradgimanya untuk memisahkan diri dari ilmu politik, fokus dan lokus ini menjadi lebih luas dan komprehensif menjangkau kehidupan sosial kemasyarakatan.
Fokus ilmu administrasi negara memang tidak terlalu jauh dari sebelumnya, yaitu masih berorientasi pada birokrasi, hanya saja saat ini fokusnya tidak hanya pada birokrasi pemerintah atau publik semata, tetapi juga birokrasi swasta. Sehingga dari fokusnya sudah bergeser lebih luas kepada birokrasi swasta, yang pada awalnya hanya mengurus administrasi pemerintah atau organisasi publik. Dari sisi lokus, ilmu administrasi negara mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Pergeseran lokus inilah yang membuat ilmu administrasi negara dari ilmu induknya yang yaitu ilmu politik.
Hal yang paling membuat ilmu administrasi negara dari ilmu politik adalah dalam hal pelayanan pemerintah. Ilmu politik berkaitan dengan kelembagaan dan bagaimana keputusan-keputusan politik itu dibuat (Decision making). Jadi substansi ilmu politik hanya pada bagaimana kebijakan politk itu dimunculkan dalam agenda kebijakan pemerintah dan akhirnya dirumuskan untuk diimplementasikan. Sedangkan ilmu administrasi negara berkaitan dengan bagaimana pemerintah atau para administrator negara menyelanggarakan kepemerintahannya yakni melaksanakan pelayanan publik.  Sehingga ilmu administrasi negara tidak hanya berorientasi pada urusan administrasi, tetapi juga dapat mempengaruhi perilaku pemerintah agar dapat menyelenggarakan pelayanan publik yang lebih memuaskan.
Jadi, administrasi negara melaksanakan yang yang tidak terjangkau oleh ilmu politik. sebab ilmu politik hanya pada bagaimana membuat keputusan politik, tetapi ilmu administrasi negara tidak hanya pada  kebijakan tetapi juga hingga pada pelayanan publik sebagai lokusnya.
Di era modern ini, administrasi menjadi lebih kompleks. Tidak hanya berbicara tentang administrasi negara yang terbatas pada pelayanan birokrasi, tetapi juga mengkaji kehidupan sosial kemasyarakatan, seperti kebijakan, kependudukan, kebijakan organisasi, kebijakan ekonomi dan masalah sosial lainnya, kemudian tidak hanya bagaimana kebijakan itu dibuat tetapi juga bagaimana kebijakan yang bersangkutan diimplementasikan dengan baik dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Karenanya administrasi publik merasuki semua kehidupan sosial kemasyarakatan. Itulah yang membedakannya ilmu administrasi publik itu dengan ilmu politik dan ilmu administrasi negara.


Sumber: Nicholas Henry, “Paradigms of Public Administration”

TIGA PARADIGMA SISTEM KEPOLISIAN



System Kepolisian yang dianut oleh suatu negara akan dipengaruhi oleh system politik termasuk system pemerintahan, sejarah serta kontrol sosial yang diterapkan di negara yang bersangkutan. Pada awalnya system Kepolisian ada yang mengacu kepada model Eropa kontinental bercirikan Kepolisian Negara yang disusun secara sentralistik atau model Anglo saxon yang memandang Kepolisian adalah suatu lembaga sosial yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat setempat, bukan nasioanal sehingga lembaga Kepolisiannya tersusun secara desentralistik.
Namun dalam perkembangannya ternyata kedua model tersebut tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maupun negara yang bersangkutan sehinga muncul modifikasi dalam menyesuaikan dengan kebutuhan oleh karenanya pada kenyataannya hampir tidak ada lagi model sentralistik maupun desentralistik yang diterapkan secara murni.
Penerapan Sistem Kepolisian di negara Demokratis harus memperoleh dukungan penuh dari masyarakat. Ketatnya kontrol sosial terhadap pelaksanaan sistem, menunjukkan begitu besarnya kekhawatiran masyarakat terhadap timbulnya Abuse of Power dari Badan Kepolisian.
Tidak seperti halnya di negara Totaliter yang lebih menonjolkan Force dan Power, (kekuatan dan kekuasaan) aparat Kepolisian sebagai Alat Penguasa. Terdapat tiga paradigma Sistem Kepolisian di Negara Demokratis dan dalam penerapan system Kepolisian ini ditemukan hal-hal yang dianggap sebagai kelebihan ataupun kelemahannya yaitu :

1.DESENTRALIZED SYSTEM OF POLICING



Fragmented System of Policing (Sistem Kepolisian terpisah atau berdiri sendiri), Juga disebut sistem Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa sistem. Dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Negara – negara yang menganut sistem ini antara lain : Belgia, Kanada, Belanda, Zwistzerland dan Amerika Serikat (Beveley, 1985; Becker, 1980).




A.Ciri Utama Desentralized System of Policing
            1) Kewenangan terbatas,
2) Pengawasan lokal,
3) Penegakan hukum terpisah / berdiri sendiri.

B.Kelebihan Desentralized System Policing
Kelebihan dari Desentralisasi Police System adalah relatif dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat, Hal ini dikarenakan masyarakat itu sendiri yang membuat aturan untuk ditaati mereka sendiri, termasuk didalamnya bahwa kepolisian yang ada tersebut dibentuk oleh masyarakat setempat, dengan lingkup tanggung jawab pada wilayah tersebut. Dengan demikian Sistem Kepolisian yang terbentuk merupakan bagian dari masyarakat setempat, sehingga Sistem Kepolisian tersebut dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya. Ini terjadi karena Polisi yang dibentuk oleh masyarakat setempat diberikan kewenangan otonom untuk mengatur segala kegiatannya sesuai peraturan perundang – undangan yang dibuat sendiri oleh masyarakat setempat dan tidak tergantung kepada pemerintahan pusat. Dengan demikian Polisi yang otonom pun dapat mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakat dilingkungan tugasnya.
Kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan Organisasi Polisi oleh Penguasa secara nasional. Mengingat sistem Kepolisian ini tidak tergantung / tidak tunduk kepada pemerintahan pusat, dan mempunyai kewenangan yang otonom untuk mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya, maka kemungkinan penyalahgunaan Organisasi oleh Penguasa nasional sangat kecil.
Lebih pendek birokrasinya dalam usulan dana karena langsung ditujukan kepada Pemerintah daerah setempat. dengan otonomi yang dimiliki dalam segala kegiatan baik menyangkut pembuatan perundang – undangan, administrasi dan operasional (termasuk didalamnya adalah masalah anggaran) yang tidak tergantung kepada pemerintah pusat, maka tentu saja akan memperpendek birokrasi dalam pengajuan usulan karena langsung ditujukan kepada Pemerintah setempat.

C.Kelemahan Desentralized System of Policing
Kelemahan dari Fragmented System of Policing adalah : Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain. Mengacu otonomi yang dimiliki oleh kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat setempat dan tidak tergantung kepada pemerintah pusat, maka penegakan hukumnya pun terpisah atau berdiri sendiri dan dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum diluar daerah kewenangannya serta tidak ada campur tangan dari kepolisian ditingkat pusat.
Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada. Mengingat sistem kepolisian yang ada dibentuk oleh masyarakat setempat berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang dibentuk sendiri oleh masyarakat setempat, maka kewenangan yang dimiliki pun terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada.
Tidak ada standart profesionalisme masing – masing daerah. Dengan sistem kepolisian yang dibentuk sendiri oleh masing – masing wilayah atas kehendak / keinginan masyarakat setempat, yang berbeda ketentuan perundang – undangan yang mengaturnya, maka akan timbul kebijakan / aturan kepolisian yang berbeda dalam pelaksanaan tugasnya dimasing – masing wilayah, sehingga tidak ada standart profesionalisme masing – masing daerah.
Pengawasan yang sifatnya lokal. Sistem kepolisian yang memiliki kewenangan otonomi atas wilayahnya sendiri tanpa tergantung kepada pemerintah / kepolisian tingkat pusat, maka untuk menjaga agar kredibilitasnya terkait pelaksanaan tugasnya tetap terpelihara dan terjamin dengan baik, diperlukan adanya pengawasan yang sifatnya lokal yang dapat dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah setempat serta parat penegak hukum lainnya diwilayah tersebut untuk mengontrol pelaksanaan tugasnya agar tetap sesuai ketentuan yang ada.

2. Centralized System of Policing (Sistem Kepolisian Terpusat / Sentralisasi)



Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, sistem ini tidaklah asing pada Pemerintahan rezim totaliter seperti negara Jerman pada era Nazi. Negara – negara yang menganut sistem ini : Indonesia, Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark dan Swedia (Berkley, 1976; Interpol 1987). Contoh : Sistem Kepolisian Perancis di organisasikan kedalam dua sistem terpisah yaitu :
Police Nationale, adalah Departemen sipil dibawah Menteri Dalam Negeri yang berkekuatan 150.000 personil dan Gendermerie, Nationale, yang memiliki kewenangan diseluruh negeri. Gendermerie dibawah Menteri Pertahanan dengan kekuatan sekitar 90.000 personil.

A.Kelebihan Centralized System of Policing
Kelebihan dari Centralized System of Policing adalah  Wilayah kewenangan hukumnya lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi, karena Sistem Kepolisian ini berada dibawah kendali atau pengawasan langsung oleh Pemerintah, maka tentu saja kewenangan yang dimiliki meliputi seluruh wilayah yang termasuk dalam lingkup negara tersebut, sehingga wilayah kewenangan hukumnya lebih luas jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Lebih mudah Sistem Komando dan Pengendalian. Dengan sistem kepolisian yang terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka sistem komando (perintah) dan pengendalian akan lebih mudah dilakukan jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Kecenderungan terdapat standarisasi profesionalisme, efisien, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional.Karena sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah maka segala kegiatan yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional tugas kepolisian secara umum, cenderung dapat dilakukan standarisasi terhadap bagaimana pemberian pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat (publik) baik yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional, sehingga akan lebih efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan profesionalisme kepolisian.
Pengawasan lebih luas dibandingkan dengan sistem desentralisasi, Mengingat sistem kepolisian terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah yang memiliki kewenangan diseluruh wilayah yang masuk dalam lingkup negara tersebut, maka diperlukan pengawasan / kontrol yang lebih luas baik dari Pemerintah, aparat penegak hukum yang lain serta seluruh masyarakat pada negara tersebut, untuk menjamin bahwa kepolisian yang ada dapat tetap melaksanakan tugas secara propesional.

B.Kelemahan dari Centralized System of Policing
Kelemahan dari Centralized System of Policing adalah Cenderung dijauhi masyarakat atau kurang mendapat dukungan masyarakat karena lebih memihak kepada penguasa. Mengingat sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini sangat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kredibilitas kepolisian tersebut, masyarakat akan cenderung menjauhi atau kurang mendukung terhadap pelaksanaan tugas kepolisian karena mereka menganggap bahwa pihak kepolisian lebih memihak kepada penguasa.
Birokrasi terlalu panjang. Dengan kondisi Sistem Kepolisian terpusat / sentralisasi yang memiliki kewenangan di seluruh wilayah yang termasuk dalam lingkup negara tersebut, maka birokrasi yang dimiliki pun akan terlalu panjang jika dibandingkan dengan sistem desentralisasi (sistem kepolisian yang terpisah / berdiri sendiri).
Kurang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Mengingat kewenangan yang dimiliki sistem kepolisian ini meliputi seluruh wilayah negara, maka tentu saja pihak kepolisian yang ada tidak dapat mengetahui situasi dan kondisi spesifik dari masyarakat tertentu, sehingga yang terjadi pihak kepolisian kurang dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi dari masyarakat setempat / tertentu secara khusus.
Rentan terhadap intervensi penguasa serta penyalahgunaan organisasi, kewenangan Kepolisian untuk kepentingan penguasa. Karena sistem kepolisian ini terpusat / sentralisasi langsung dibawah Pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal inilah yang mengakibatkan bahwa sistem kepolisian tersebut sangat rentan terhadap intervensi penguasa, sehingga akhirnya akan menimbulkan penyalahgunaan organisasi serta kewenangan kepolisian demi untuk kepentingan penguasa.

3.Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu)


Integrated System of Policing (Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga sebagai sistem Desentralisasi moderat atau sistem kombinasi (Terri, 1984) atau sistem kompromi (Stead, 1977) yaitu merupakan sistem kontrol / pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi polisi Nasional, serta agar lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan (dari sistem negara terpisah). Negara – negara yang menganut sistem ini adalah : Jepang, Australia, Brasilia dan Inggris (Bayley, 1985).
Contoh : Polisi di Inggris, Jepang, diorganisasikan sejak tahun1829 oleh Sir Robert Pell yang membentuk Polisi Metropolitan untuk menyediakan pelayanan Polisi didalam kota Westminister dan area sekitarnya. Sistem Kepolisian Inggris terdiri dari 43 dinas Polisi Rural, mereka memiliki kerjasama yang baik antara berbagai dinas Polisi tersebut. Polisi Metropolitan banyak memberikan dukungan kepada dinas Polisi lainnya yang meminta (Terri, 1984; Stead, 1985; Interpol 1987).

A.Kelebihan Integrated System of Policing
.Kelebihan dari Integrated System of Policing adalah Birokrasi relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Dengan sistem Kepolisian yang terpadu yangmana sistem kontrol / pengawasan dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Pemerintah Daerah pun mempunyai kewenangan dibidang administrasi maupun operasional kepolisian, sepanjang demi kemajuan dan kelancaran pelaksanaan tugas kepolisian tersebut, sehingga birokrasi yang terjadi pun relatif tidak panjang karena adanya tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
Kecenderungan terhadap standarisasi profesionalisme, efisiensi, efektif baik dalam bidang administrasi maupun operasional, Mengingat kontrol / pengawasan sistem kepolisian terpadu dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka segala kegiatan yang menyangkut bidang administrasi maupun operasional tugas kepolisian secara umum, cenderung dapat dilakukan standarisasi (penyeragaman) terhadap peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat (publik), sehingga akan lebih efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan profesionalisme kepolisian.
Pengawasan dapat dilakukan secara Nasional, Disamping pengawasan / kontrol dilakukan oleh Pemerintah daerah / lokal, maka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian tersebut dapat dilakukan secara nasional oleh Pemerintah Pusat.
Lebih mudah koordinasi tiap – tiap wilayah karena adanya komando atas, Dengan sistem kepolisian terpadu diseluruh wilayah negara yang dapat dilakukan pengawasan / kontrol oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, maka koordinasi dari kepolisian di tiap – tiap wilayah pun akan lebih mudah dilakukan karena adanya komando secara terpusat dari atas (kepolisian ditingkat pusat).

B.Kelemahan Integrated System of Policing
Kelemahan dari Integrated System of Policing adalah  Penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri artinya tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain dalam menegakkan hukum, Walaupun sistem kepolisian ini menganut sistem yang terpadu (bekerjasama) diantara masing – masing fungsi / bagian, namun dari tiap – tiap bagian / fungsi dalam sistem kepolisian yang terbentuk dalam hal penegakan hukum terpisah atau berdiri sendiri, artinya bahwa masing – masing fungsi kepolisian tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah lain yang bukan termasuk dalam lingkup tugasnya dalam menegakkan hukum.
Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas. Demikian pula halnya dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing – masing bagian / fungsi kepolisian dalam sistem kepolisian ini, juga memiliki kewenangan yang terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi berada atau bertugas. Akan tetapi jika dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memerlukan bantuan / dukungan dari fungsi kepolisian maka fungsi yang lain dapat memberikan dukungan untuk mengemban tugas tersebut secara terpadu.

Senin, 28 Oktober 2013

Cord dan Lirik Lagu By My Side - David Choi

By My Side- David Choi

Do = E

E                                    B
I'm just listenin' to the clock go tickin'
G#m                                          A
I am waiting as the time goes by
E                                       B
I think of you with every breath I take, 
G#m                                                 A
I need to feel your heart be next to mine.
F#m       B             A               B
You're all I see, in everything.

Minggu, 13 Oktober 2013

Nih Buat Ladies : Alasan Mengapa Persahabatan Juga Bisa Putus



Biasanya kita bersama, tapi sekarang tidak lagi. Ini bukan tentang hubungan cinta, tapi persahabatan.
kamu mungkin pernah mengalami hal ini. Sahabatan kemana-kemana bersama, ada jarak, hilang. Tenang, tidak hanya kamu yang mengalaminya, banyak wanita di luar sana juga. Kira-kira kenapa sih kok bisa terjadi hal semacam itu? Katanya friends last forever? Tenang ladies, kendalikan emosi, ini mungkin alasan yang bikin kamu dan sahabat jadi jaga jarak.

Cara Move On dari Mantan



Putus cinta bukan hal mudah untuk diterima, apalagi kalo kamu udah lama berhubungan dengan sang mantan kekasih. Meski udah disakitin, mungkin kamu tetap merasa dia orang terbaik yang pernah kamu milikin. Tapi sob, hati-hati dengan perasaan tersebut. Itu tanda buruk bahwa anda terobsesi dengan mantan kekasih.

Ketika kamu putus dengan kekasih karena dia berbuat buruk kepada mu, berhentilah untuk mengenang masa-masa indah bersamanya. Perasaan menyangkal tersebut, membuat kamu sulit move on. Sebenar nyayang kamu kangenin itu bukan sang mantan, tapi kebiasaan-kebiasaan indah bersamanya. Daaaaan akhirnya ini cara untuk membantu kamu agar dapat meneruskan hidup, tanpa bayang-bayang masa lalu yang membuat kamu galau.

Sabtu, 12 Oktober 2013

Apasih Bedanya JOMBLO Sama SINGLE ?

 

Apa kabarr? Tengah malem gini lagi ngapain nih? Masih jomblo? *eh* ya udah sih, kalo masih jomblo yaa yang tabah ya, lapangkanlah dada kalian, free pukpuk buat kalian yang masih betah ngejomblo. Kayak sahabat gue dong (B), masih single jugaa :| huakaka. Perasaan sama aja deh ya antara jomblo sama single? Weitssss, ya jelas beda dong, beda banged pake 'd'!! Emang perbedaannya apa aja, jar? Banyakk lah, masa gitu aja nggak tau? Waah emang dasar jomblo sih hahahahahaha. Nah pada mau tau nggak perbedaan antara jomblo dan single versi gue? Mau tau banget apa mau tau aja?  Check this out:

Jangan Mengeluh, Banggalah Jadi Orang Indonesia !



Mungkin judul yang saya ambil hari ini terlalu biasa untuk sebuah bacaan dan tidak bisa menjadi sebuah nilai tarik bagi tulisan ini, tapi saya tetap memakai judul ini, kenapa? Karena itulah hal yang paling sering kita lakukan. Atau tepatnya rakyat Indonesia lakukan.
Jadi begini, saya pernah mengikuti seminar bareng tante yang seorang psikolog, ada pembahsan yang menerapkan sebuah sitem yang menurut pemateri tidak cocok di terapkan di Indonesia karena kebiasaan masayarakat Indonesia yang tidak independent. Awalnya hanya satu argument, selanjutnya bertambah argument-argumen lain yang makin memojokkan bangsa Indonesia, pemerintah yang tidak becus, sistem pendidikan yang tidak pernah layak, perpustakaan yang tidak buka selama 24 jam, fasilitas yang tidak memadai, masayarakat Indonesia yang malas, tidak rajin membaca dll. Selama diskusi singkat tadi, otak saya terus menerus mengajukan pertanyaan yang sama, “sebenarnya siapa sih yang mereka kritik? Negara mana sih yang mereka keluhkan? Memangnya mereka bukan warga Indonesia?”.